PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

Kami memberikan layanan, ide, dan solusi berkualitas, serta akses pasar keuangan di Indonesia

Bank of America N.A. Jakarta Branch | PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

 

Translate: English

GLOBAL PRESENCE

It takes the right resources and on-the-ground experience to succeed in Indonesia

Tentang PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

Sejarah Singkat

 

PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) didirikan di Jakarta dalam kerangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 berdasarkan Akta No. 4 tanggal 5 Desember 1994 yang dibuat oleh Harvey T. Sondak, SH, notaris di Jakarta.

 

Pada tanggal 1 Januari 2009, Merrill Lynch & Co., Inc., (“ML”), pemegang saham induk terdahulu dari Perusahaaan diakuisisi oleh Bank of America Corporation (“BAC”) dan sebagai hasilnya, ML berlanjut dan menjadi anak perusahaan BAC, hingga ML bergabung kedalam BAC pada tanggal 13 September 2013. Oleh karena itu, BAC menjadi pemegang saham induk Perusahaan.

 

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama bertindak sebagai penjamin emisi efek. 

 

Berdasarkan surat keputusan nomor KEP-01/PM/PEE/1996 tanggal 8 Januari 1996, Badan Penagawas Pasar Modal (“Bapepam”), sekarang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), memberikan izin kepada Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek.

 

Perusahaan beralamat di Sequis Tower Lantai 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, SCBD (Sudirman Central Business District) Lot 11B Jakarta 12190, Indonesia (T)+6221.29553888, (F)+6221.29553877

 

Pada tanggal 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:

 

Komisaris: Andrew Michael Briski, dan Harish Dhanraj Aggrawal

Komisaris Independen: Gyanesh Chandra Nigam

Presiden Direktur: Samuel D. Resowijoyo

Direktur: : Prijadi, dan Hartiani Rahayu

 

Dewan Komisaris

Profil Dewan Komisaris

 

Andrew Michael Briski, Komisaris

 

Sebagai COO untuk Asia Tenggara, Andrew Briski bertanggung jawab untuk mendukung Country Head Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, dan Thailand, untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kegiatan operasional sehari-hari dan untuk membantu memastikan tata kelola, pengawasan, dan pengendalian internal dilakukan dengan baik. Andrew sebelumnya menjabat sebagai CAO untuk berbagai wilayah (termasuk EMEA dan APAC), termasuk Jepang dan Singapura. Andrew juga pernah ditunjuk untuk menduduki posisi Regional CFO pertama untuk Merrill Lynch di wilayah Asia Pasifik. Sebelumnya, Andrew memiliki serangkaian peran di Jepang termasuk sebagai CFO untuk Merrill Lynch Jepang, COO untuk Debt and Equity Derivatives, dan berbagai peran di bidang Keuangan dan Operasional. Andrew juga berperan sebagai Asia Business Transition Executive, yang bertanggung jawab atas program inisiatif untuk mengintegrasikan Merrill Lynch dengan Bank of America di kawasan Asia Pasifik.

 

Sebelum bergabung dengan grup Bank of America, Andrew bekerja di Paribas Capital Markets selama 6 tahun (di Tokyo dan New York), dan sebelumnya di Coopers & Lybrand selama 4 tahun (di London dan Tokyo).

 

Andrew meraih gelar Master of Art di bidang matematika dari Cambridge University pada tahun 1983.

 

Harish Dhanraj Aggrawal, Komisaris

 

Harish Dhanraj Aggrawal adalah APAC Regional Controller & Greater China CFO untuk Bank of America. Sebagai APAC Regional Controller, Harish bertanggung jawab untuk memastikan kerangka pengendalian internal yang kuat dalam hal pelaporan keuangan dan pelaporan ke regulator untuk entitas-entitas Bank of America yang berada di kawasan Asia Pasifik. Sebagai CFO untuk Greater China, Harish bertanggung jawab atas manajemen fungsi keuangan di Hong Kong, Cina, and Taiwan, serta mendukung country leadership team dalam memantau kinerja finansial dari usaha-usaha yang ada di negara-negara tersebut. 
 

Sebelum bergabung dengan Bank of America, Harish pernah bekerja di JPMorgan selama 18 tahun (di Amerika Serikat, Singapura, dan India). Harish pernah memegang berbagai posisi senior finance dan posisi terakhirnya adalah sebagai Head of External Reporting, Corporate & Investment Bank di New York. Sebelum bekerja di JPMorgan, ia pernah bekerja di Standard Chartered Bank dan Mashreq Bank di India.
 

Harish merupakan commerce graduate dari University of Bombay (1991) dan merupakan anggota Associate dari the Institute of the Chartered Accounts of India sejak tahun 1994.

 

Gyanesh Chandra Nigam, Independent Commissioner

 

Gyanesh Chandra Nigam merupakan Komisaris Independen di PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia. Sebagai Komisaris Independen, Gyanesh bertanggung jawab untuk memastikan kerangka pengendalian internal yang kuat dan secara independen mengawasi efektivitas dari fungsi-fungsi kontrol (fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal) di PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia. Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, Gyanesh melaksanakan tugas pengawasan, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan.
 

Sebelum bergabung dengan PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia, Gyanesh pernah bekerja di Bank of America selama 25 tahun sebelum pensiun pada tahun 2019. Selama bekerja di Bank of America, Gyanesh pernah memegang berbagai posisi di bagian Finance and Controllers. Sebelum bekerja di Bank of America, ia pernah bekerja di HSBC India.
 

Gyanesh memiliki gelar Master of Business Administration (MBA) dari the India Institute of Management Ahmedabad (1986).

 

Manajemen

Profil Direksi

 

Samuel Darmawan Resowijoyo, Presiden Direktur

Warga negara Indonesia, lulus dari University of Oregon dari jurusan Economics tahun 1991. Samuel memulai karirnya di PT. Asia Equity Jasereh pada 1994, dan kemudian sebagai Head of Dealing pada PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sebelum pindah ke PT. BNP Paribas Securities Indonesia. Pada tahun 2012, Samuel pindah kembali ke PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sebagai Head of Risk Management dan diangkat sebagai Presiden Direktur sejak Desember 2016.

 

Prijadi, Direktur

Warga negara Indonesia, menjadi Direktur Perusahaan sejak 2011. Lulus dari STIE YAI pada tahun 1995 dari jurusan akuntansi dan memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Joseph Susilo & Rekan pada tahun 1995 sebelum pindah ke Deloitte Tax Solution pada tahun 1997. Bergabung dengan PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia pada tahun 1997 sebagai Finance Manager sebelum diangkat sebagai Direktur Perusahaan.

 

Hartiani Rahayu, Direktur

Warga negara Indonesia, lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar sarjana dari jurusan Akuntansi. Memulai karir sebagai analis transfer pricing di MUC Consulting group pada tahun 2010. Pada tahun 2011, Hartiani memulai karirnya di industri pasar modal sebagai Staf Divisi Kepatuhan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2014, Hartiani pindah ke PT Danareksa Sekuritas (sekarang: PT BRIDanareksa Sekuritas) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Unit Audit. Melanjutkan karirnya di pasar modal, pada tahun 2019, dia pindah ke PT Macquarie Sekuritas Indonesia sebelum bergabung dengan PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia pada tahun 2021. Ia diangkat sebagai Direktur Perusahaan sejak November 2021.

 

Pemegang Izin Wakil Perusahaan Efek

  1. Samuel Resowijoyo, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
  2. Prijadi, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  3. Hartiani Rahayu, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  4. Caroline Meiliana Djuhana, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  5. Darryl Hendrawan, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
  6. Gifary Bachtiar, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)

 

Struktur Organisasi PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

Diagram : PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia Diagram Chart
Solid line shows a primary line of daily activities reporting Dotted line shows a secondary line of daily activities reporting

Produk Dan Layanan

Bagaimana Mendapatkan Produk / Layanan

Pernyataan:

PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia tidak memfasilitasi transaksi repurchase agreement (Repo) efek

 

Prosedur Pengaduan Nasabah dan Pelaporan Konsumen

Tujuan

Memberikan pelayanan dan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan.

 

Detail Prosedur dalam Penerimaan Pengaduan

 

  1. “Keluhan Konsumen/ Nasabah yang Memenuhi Syarat" adalah pernyataan tertulis atau lisan oleh Nasabah yang mengajukan keluhan, baik dibenarkan atau tidak, sehubungan dengan Perusahaan, afiliasi dan anak perusahaannya atau karyawannya yang terkait dengan penawaran atau pelaksanaan transaksi, produk atau layanan atau disposisi surah berharga atau dana Nasabah. 
  2. Keluhan Konsumen/ Nasabah yang Memenuhi Syarat mencakup jenis-jenis Pengaduan seperti yang didefinisikan dalam peraturan OJK: 
    1. Pengaduan Berindikasi Sengketa - ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materi, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena MLINDO tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
    2. Pengaduan Berindikasi Pelanggaran - penyampaian informasi oleh nasabah dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh MLINDO. 
  3. Nasabah menyampaikan pengaduan kepada Tim Layanan Pengaduan secara tertulis dilengkapi dengan nama nasabah, jenis dan tanggal penggunaan produk dan/atau jasa, serta keterangan pengaduan.
  4. Jika terdapat dokumen pendukung yang dianggap diperlukan, nasabah akan diminta dokumen tersebut dan wajib memberikan dokumen yang diperlukan dalam waktu 10 hari kerja sejak permintaan. Jika terdapat kondisi yang menghalangi nasabah untuk memberikan dokumen tersebut dalam jangka waktu 10 hari kerja, seperti dokumen yang diperlukan tidak berada di negara domisili nasabah dan/atau keadaan lain yang berada di luar kendali nasabah, jangka waktu bagi konsumen untuk menyampaikan dokumen yang diperlukan dapat diperpanjang 10 hari kerja tambahan. Perpanjangan jangka waktu akan dikomunikasikan kepada nasabah sebelum periode untuk menyampaikan tanggapan 10 hari kerja awal berakhir.
  5. Pengaduan secara lisan akan ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima. Jika dokumen pendukung diperlukan dan jangka waktu penyelesaian pengaduan tidak dapat dipenuhi, Nasabah harus menyampaikan pengaduan secara tertulis dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak menerima dokumentasi pendukung secara lengkap.
  6. Pengaduan Tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterimanya pengaduan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  7. Jika terjadi kondisi tertentu, Perusahaan dapat memperpanjang periode penyelesaian tidak lebih dari 10 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu penyelesaian awal.
  8. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan tersebut di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu penyelesaian berakhir.
  9. Dalam hal nasabah tidak puas/tidak setuju dengan hasil penyelesaian pengaduan oleh MLINDO, nasabah dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada OJK untuk ditangani sesuai dengan kewenangan yang diberikannya, atau mengajukan Sengketa ke pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang memiliki kewenangan dari OJK untuk menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.

 

Layanan Pengaduan Dan Pelaporan Konsumen

 

Untuk pengaduan nasabah dan pelaporan pelanggaran, mohon hubungi:

Complaint Service Team

Tel : +6221.29553888

Fax : +6221.29553877

Email DG MLINDO Complaint Service Team: 

dg.mlindo_complaint_service_team@bofa.com

Tata Kelola Perusahaan

Publikasi Penanganan Pengaduan

 

2018

2019

2020

2021

2022

2023

 

Terms of Reference Board of Commissioners and Board of Directors

 

Kode Etik

 

Fungsi Dan Kebijakan Manajemen Risiko, Kepatuhan Dan Audit Internal

Untuk pelaksanaan pengendalian internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2017, Perusahaan menetapkan fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal sebagai berikut:

Pelaksanaan fungsi manajemen risiko Perusahaan setidaknya mencakup:

  1. penyusunan kebijakan manajemen risiko;
  2. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif untuk penerapan sistem manajemen risiko, setidaknya setiap tahun atau dalam frekuensi lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis Perusahaan secara signifikan; dan
  3. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi.

Penerapan fungsi kepatuhan perusahaan akan setidaknya mencakup:

  1. penyusunan kebijakan kepatuhan;
  2. pengujian, evaluasi dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit setiap tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan secara signifikan;
  3. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan kepatuhan yang memerlukan perhatian Direksi.

Pelaksanaan fungsi internal audit perusahaan harus setidaknya mencakup:

  1. penyusunan kebijakan audit internal;
  2. penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan
  3. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan audit internal yang memerlukan perhatian Direksi.

 

Enterprise Risk Management dari Bank of America Corporation

 

Ringkasan Berita Acara RUPS Tahunan

Ringkasan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 


Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia tanggal 26 Juni 2024 Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

 

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan dan kemudian membebaskan secara penuh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk setiap tindakan yang diambil oleh mereka dalam periode tahun keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut dimuat dalam pembukuan Perusahaan;

  2. Menyetujui dividen dalam jumlah Rp 44.000.000 kepada pemegang saham seri B untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perusahaan pada Rapat Direksi yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2024;

  3. Menegaskan untuk tidak memberikan remunerasi bagi anggota Direksi dan honorarium kepada para Komisaris untuk tahun 2023 dan selanjutnya menyetujui honorarium untuk Komisaris Independen untuk tahun buku 2023;

  4. Menunjuk kembali, Gyanesh Chandra Nigam dan Harish Dhanraj Aggrawal sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan dan karenanya, pada tanggal 26 Juni 2024, komposisi Dewan Komisaris Perusahaan menjadi sebagai berikut:

    Komisaris : Andrew Michael Briski
    Komisaris : Harish Dhanraj Aggrawal
    Komisaris Independen : Gyanesh Chandra Nigam

    Untuk menghilangkan keragu-raguan, berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, masa jabatan Andrew Michael Briski berakhir pada penutupan rapat umum pemegang saham Perusahaan tahun 2027 dan masa jabatan Harish Dhanraj Aggrawal dan Gyanesh Chandra Nigam berakhir pada penutupan rapat umum pemegang saham tahunan pemegang saham Perusahaan tahun 2028;

  5. Menunjuk kembali, Samuel Darmawan Resowijoyo, Prijadi, dan Hartiani Rahayu sebagai anggota Direksi Perusahaan dan karenanya, pada tanggal 26 Juni 2024, komposisi Direksi Perusahaan menjadi sebagai berikut:

    Presiden DIrektur : Samuel Darmawan Resowijoyo
    Direktur : Prijadi
    Direktur : Hartiani Rahayu

    Untuk menghilangkan keragu-raguan, berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, masa jabatan Direksi berakhir pada penutupan rapat umum pemegang saham tahunan pemegang saham tahun 2027;

  6. Menyetujui bahwa AP Muhammad Jusuf Wibisana dan KAP Rintis, Jumadi, Rianto, & Rekan (anggota jaringan PricewaterhouseCoopers) sebagai auditor eksternal Perusahaan untuk tahun buku 2024 berdasarkan rekomendasi Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2024.

Pernyataan

PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan